Hasil Pansus Century - Hasil Pansus Century mulai terkuak, dan hal tersebut terlihat ketika pembacaan kesimpulan Pansus Century oleh masing-masing praksi yang ada di DPR yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta pada, Rabu (24/02/10) dini hari yang lalu.
Berikut adalah pandangan atau kesimpulan akhir dari 9 Fraksi di DPR tentang Hasil Pansus Century Bank yang selama ini telah banyak menyita waktu dan pemikiran dan biaya:
Berikut adalah pandangan atau kesimpulan akhir dari 9 Fraksi di DPR tentang Hasil Pansus Century Bank yang selama ini telah banyak menyita waktu dan pemikiran dan biaya:
- Fraksi Partai Demokrat menilai, secara keseluruhan proses penyelamatan Bank Century sudah disesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku. Tidak ditemukan juga aliran dana ke parpol atau ke capres sebagaimana dituduhkan.
- Fraksi PDIP menilai, mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani harus bertanggungjawab atas berbagai kebijakan soal proses dan bailout Bank Century.
- Fraksi Partai Golkar juga menilai ada penyimpangan aliran dana Bank Century dan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Atas Kasus Bank Century Tbk, disebutkan dua penyimpangan terkait aliran dana FPJP dan PMS yaitu Bank Century melakukan Pembayaran Dana Pihak Ketiga Terkait Bank Selama Bank Century Berstatus Sebagai Bank Dalam Penanganan Khusus Sebesar Rp 938,645 juta, yang melanggar aturan PBI tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat giliran kelima menyampaikan pandangan akhir terkait kasus Bank Century. Seperti disampaikan anggota Pansus, Romahur Muzy, kasus Century diduga merugikan keuangan negara. "Keuangan Bank Indonesia adalah keuangan negara. Dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk mengambil alih Bank Century melalui pinjaman modal sementara (PMS) sepenuhnya ranah keuangan negara," kata dia di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010 dini hari.
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengindikasikan adanya modus tindak pidana perbankan dalam kasus Bank Century. "Kami menemukan beberapa perilaku yang mengarah kepada tindak pidana perbankan," kata anggota Panitia Angket dari Partai Amanat Nasional, Asman Abnur, dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi terkait kasus Bank Century, di rapat Panitia Angket, Selasa (23/2), di Gedung DPR/MPR RI.
- Fraksi Partai Hanura dalam pandangan akhir fraksinya terkait Kasus Bank Century memandang bahwa Boediono-Sri Mulyani adalah pihak yang bertanggungjawab soal Bank Century sehingga perlu diproses hukum. Terutama Boediono perlu diprotes sampai Mahkamah Konstitusi.Demikian sekilas tentang pandangan berbagai Fraksi di DPR terkait dengan kasus Bank Century, sementara untuk mengetahui secara final maka akan diketahui dalam pengambilan keputusan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century di sidang paripurna DPR 2 Maret 2010 mendatang.
- Fraksi PKS dalam pembacaan akhir pandangan terhadap kasus Bank Century mengemukakan ada penyimpangan dalam pengelolaan Bank Century yang dilakukan para pengurus bank yang berakibat memburuknya kondisi bank berupa memburuknya likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas
- Meski tak menyebut nama, salah satu butir pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra menyatakan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para pejabat Bank Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengucuran dana talangan Bank Century.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan dana talangan, telah sesuai aqidah fikih. Alasannya, penanganan Bank Century dilakukan dalam dalam keadaan darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar