Lowongan CPNS Departemen Kebudayaan dan Pariwisata ( Depbudpar ) 2009 telah dibuka oleh pemerintah dan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta yang memenuhi persyaratan dan lulus Ujian Penyaringan yang diadakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS. Penempatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi dapat anda download bawah, Lowongan CPNS Departemen Kebudayaan dan Pariwisata memang banyak sekali peminatnya namun banyak juga berbagai pihan lowongan CPNS seperti yang ada di KPU serta banyak contoh soal CPNS yang perlu dipelajari agar bisa lolos seleksi CPNS 2009.
A. SYARAT UMUM
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan;
- Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2009;
- Berijasah S1, DIV, DIII, DII atau yang disetarakan, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) apabila berstatus
diakui maupun terdaftar harus berijasah ujian negara/terakreditasi, dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima); - Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
- Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
- Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.
B. SYARAT KHUSUS
- Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan : Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, lama pendidikan dan nilai rata-rata ijazah.
- Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah;
d. Pas foto terakhir menghadap ke muka, dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; - Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Negeri dan bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Depdiknas bagi peserta lulusan dari luar negeri.
- Syarat lainnya yang ditentukan oleh masing-masing rayon/UPT
- Waktu dan Tempat Pendaftaran :
- Waktu pendaftaran tanggal 15, 16, 19, 20 dan 21 Oktober 2009 dimulai pukul 09.00 s.d 14.00 waktu setempat (khusus tanggal 21 Oktober pendaftaran ditutup pukul 12.00 waktu setempat)
- Tempat Pendaftaran:
- Tata cara melamar :
- Kepala surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat
-
- Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan pada butir B.2, dan diserahkan dalam map dengan ketentuan :
- S1 dan DIV map warna hijau;
- D III map warna biru.
- DII map warna kuning
- Pelamar yang telah menyerahkan berkas lamaran akan diberikan Tanda Terima Penyerahan Berkas (TPB) berupa Nomor Urut Pendaftaran oleh Petugas masing-masing wilayah rayon.
- Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapih sesuai dengan urutan pada butir B.2, dan diserahkan dalam map dengan ketentuan :
- Seleksi Ujian Penyaringan :
- Ujian Tertulis :
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup:
Tes Pengetahuan Umum (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hankam dan Hukum) Tes Bakat Skolastik (kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran), dan Tes Skala Kematangan (Kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif). - Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai disiplin ilmu.
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup:
- Tes Wawancara.
Peserta yang lulus seleksi ujian tertulis yang memenuhi batas nilai minimal (passing grade) dan berada pada rangking teratas, akan diikutsertakan dalam seleksi wawancara (satu formasi berbanding dua diambil dari peserta ranking teratas), adapun peserta yang tidak dipanggil wawancara dinyatakan gugur.
- Ujian Tertulis :
- Pelaksanaan
- Seleksi ujian tertulis dilakukan serentak pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2009, pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat, pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah dan pukul 10 Waktu Indonesia Timur, sesuai tempat seleksi yang ditentukan.
- Peserta seleksi ujian tertulis yang tidak mengikuti salah satu materi seleksi dinyatakan gugur.
- Hasil seleksi ujian tertulis akan diumumkan melalui rayon masing-masing atau website :
http://www.budpar.go.id/indexprofil.php untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara. - Peserta yang dinyatakan lulus diumumkan melalui rayon masing-masing atau website http://www.budpar.go.id (teks Indonesia).
- Lain-lain
- Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk kelengkapan pendaftaran maupun biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan sepenuhnya menjadi beban pelamar.
- Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan / hasil ujian masing-masing pelamar.
- Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari para pelamar.
- Surat lamaran yang sudah masuk ke Panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar